Perkampungan Ilegal WNI di Nilai Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Unggas, hingga Buat Sekolah Sendiri

Perkampungan Ilegal WNI di Nilai Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Unggas, hingga Buat Sekolah Sendiri

tribun-nasional.com – Pemerintah Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia ( WNI ) di kawasan Nilai Spring. Sebanyak 67 imigran ilegal pun diamankan pada 1 Februari 2023 pukul 1.30 dini hari waktu setempat.

Direktur Imigrasi Negara, Kennith Tan Ai Kiang mengatakan bahwa pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah itu selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak. Dia menuturkan, mereka yang ditahan berusia antara 2 bulan hingga 72 tahun.

“Kami yakni, mereka memilih daerah itu untuk pemukiman dengan pemikiran dapat menghindari deteksi. Kami baru mengetahui kehadiran mereka setelah diprotes oleh masyarakat setempat yang sempat khawatir akan keselamatan mereka,” ucapnya, Rabu, 1 Februari 2023.

“Karena pemukiman itu terletak di medan yang tidak rata dan berawa, membuat tim penyerbu lebih sulit untuk menahan orang-orang ilegal. Ada juga jerat logam di mana-mana dan anjing liar yang menimbulkan risiko tinggi cedera pada tim,” ujar Kennith Tan Ai Kiang menambahkan.

Dia mengatakan, pemeriksaan awal menemukan bahwa para imigran ilegal membangun pemukiman itu lebih dari 2 tahun lalu. Menurutnya, para WNI ilegal yang diamankan diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya, melainkan untuk tetap berada di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Imigrasi pun akan menyelidiki apakah pemukiman itu dibangun di atas properti pribadi atau apakah mereka telah merambah ke tanah milik negara. Aparat juga menemukan senjata seperti tombak dan parang dalam pemeriksaan.

“11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan diciduk. Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri dan bertindak agresif untuk menghindari penangkapan,” kata Kennith Tan Ai Kiang.

“Seluruh tahanan ditempatkan di Depo Imigrasi Lenggeng untuk diselidiki lebih lanjut. Departemen Imigrasi negara bagian sedang mengidentifikasi apakah pemukiman itu dibangun di atas tanah pribadi atau pemerintah negara bagian,” tuturnya.

“Mereka ditahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan overstaying,” ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Bernama, Minggu, 12 Februari 2023.

Kennith Tan Ai Kiang menuturkan bahwa perkampungan tersebut dilengkapi dengan beberapa generator listrik. Di sana, terdapat aliran sungai kecil yang jernih, sumber yang cukup untuk air minum, dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Padahal, perkampungan ilegal itu hanya berjarak sekitar 4 km dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru. Namun, mereka bisa tinggal selama 2 tahun tanpa diketahui pemerintah Malaysia .

Selain itu, perkampungan ilegal tersebut terletak cukup dekat dengan jalur jalan tol. Tidak hanya itu, tempat tinggal WNI itu juga hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang ramai, yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka. Tidak hanya itu, mereka bahkan memelihara unggas yang merupakan sumber protein hewani.

“Ada juga fasilitas seperti sekolah di daerah di mana anak-anak diajarkan silabus negara tetangga,” ucap Kennith Tan Ai Kiang.

“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” ujarnya menambahkan, dikutip dari The Star.

Sebuah kelompok hak asasi migran menanggapi terkait perkampungan ilegal yang digerebek pada Rabu, 1 Februari 2023. Mereka membantah bahwa pemukiman yang digerebek oleh pihak berwenang di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia , adalah koloni ilegal seperti yang diklaim oleh Departemen Imigrasi.

Menurut Migrant Care yang berbasis di Jakarta, rumah dan struktur kayu, termasuk sekolah darurat, justru didirikan di daerah terpencil yang terkait dengan pengusaha yang mempekerjakan kelompok awal pekerja Indonesia untuk kegiatan penambangan pasir di daerah tersebut, sekitar sembilan tahun yang lalu.

Sejak itu, jumlah pemukim bertambah dengan penambahan orangtua, wanita, dan anak-anak, membentuk 67 orang yang ditangkap pada 1 Februari 2023, termasuk 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan, yang semuanya sekarang ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng.

Membantah hal ini, Migrant Care mengatakan semua perempuan dan anak-anak, serta mayoritas laki-laki, telah mempersiapkan diri untuk kembali ke rumah secara permanen. Termasuk, memberikan anak-anak pendidikan yang akan membantu mereka berintegrasi dengan sistem Indonesia.

Kelompok ini juga telah memperoleh dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh misi Indonesia sebagai pengganti paspor, dan berlaku selama satu tahun.

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia ) secara tegas membantah balik pernyataan Migrant Care terkait perkampungan ilegal WNI di negaranya. Mereka menekankan bahwa pihak luar mana pun tidak memiliki hak untuk mencampuri kedaulatan dan hukum negara.

“Diterbitkan Visa dan Pass kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi sebagai otoritas. Kedutaan asing tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan bentuk PAS apapun untuk mengizinkan warganya menetap di Malaysia , bahkan untuk jangka waktu sementara,” tutur Ketua Direktur Imigrasi Malaysia , Dato Khairul Dzaimee bin David, Rabu, 8 Februari 2023.

“Fakta yang tidak bisa disangkal oleh pihak mana pun adalah bahwa mereka yang ditahan dalam operasi terintegrasi ini adalah Alien Tanpa Izin (PATI). Tidak ada pihak yang dapat mempertanyakan kebijakan JIM dalam melaksanakan operasi membatasi PATI karena ini adalah tugas inti dari Departemen,” katanya.

“Orang Malaysia juga dihukum oleh pihak berwenang asing ketika mereka melanggar hukum imigrasi negara tersebut. Dengan demikian, semua pihak harus menghormati supremasi hukum suatu negara,” ucapnya menambahkan.***