Bocorkan Reaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum: Korban Dihukum Seperti Itu

Bocorkan Reaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum: Korban Dihukum Seperti Itu

tribun-nasional.com – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat pada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ketimbang tuntutan yang diberi oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Hasil sidang pembacaan vonis yang digelar pada 13 Februari 2023 kemarin, Putri dijatuhi sanksi 20 tahun penjara sementara suaminya dikenakan hukuman mati dari yang awalnya diancam bui seumur hidup.

Hukuman itu dipilih hakim mengingat tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo , dia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo , Arman Hanis membeberkan reaksi sang mantan Kadiv Propam dan istrinya, Putri Candrawathi . Arman menyebut Ferdy Sambo telah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk yang akan dihadapinya.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” katanya.

Meski menghormati putusan hakim, Arman memastikan pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum untuk mengajukan banding.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” tutur dia.

Di sisi lain, Arman mengungkap respons Putri Candrawathi setelah mendengar dirinya divonis 20 tahun penjara. Penasihat hukum itu mengatakan bila PC kecele atas keputusan hakim.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar dia.

Sebelum proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlanjut, ada beberapa sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

1. Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023

2. Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E): Rabu, 15 Februari 2023

3. Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023

4. Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo: Jumat, 24 Februari 2023.***