PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Capai Rp183,88 Triliun di 2022, Ini Rinciannya

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Capai Rp183,88 Triliun di 2022, Ini Rinciannya

tribun-nasional.com – JAKARTA, Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai itu diperoleh dari 1.290 laporan dari hasil analisis dari 1.722 Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) yang diterima.

“Dengan nilai nominal transaksi yang diduga menjadi tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2024).

Rinciannya, Rp183,88 triliun didapat dari hasil analisis tindak pindana pencucian uang terkait korupsi Rp81,3 triliun; perjudian Rp81 triliun; green financial crime Rp4,8 triliun; narkotika Rp3,4 triliun; penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lain.

Dia mengungkapkan, PPATK menerima laporan transaksi sebanyak 27.816.771 laporan sepanjang 2022.

“Saat ini PPATK menerima laporan tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam,” ujar Ivan.

Adapun dari 27,8 juta laporan, terbagi dalam beberapa jenis laporan. Dia merinci, laporan transfer ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24 juta laporan, laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBK) sebanyak 90.742 laporan, laporan transfer keuangan mencurigakan (LTKM) 90.799 laporan, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,43 juta laporan, laporan penundaan transaksi (LPT) mencapai 1.304 laporan.

Dia juga menjelaskan mengenai realisasi anggaran sepanjang 2022 lalu mencapai 99,02 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi capaian terbaik PPATK sepanjang 5 tahun terakhir.

“Hasil indeks efektivitas kinerja PPATK mengalami kenaikan dari 2021 sebesar 6,98 persen pada tahun 2022 menjadi 7,47 persen atau naik 0,49 persen,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News