tribun-nasional.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang akan berjalan menyusul gugatan yang dilayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap lembaga tersebut.
Sri Mulyani diketahui menggugat ICW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT. Gugatan ini terkait permintaan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan oleh pihak ICW.
“ICW akan mengikuti proses di PTUN saja,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan bendahara negara itu merupakan hal yang wajar, sebab setiap pihak yang terlibat memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Karena memang baik Kemenkeu selaku termohon informasi ataupun ICW selaku pemohon informasi dimungkinkan menyampaikan keberatan atas putusan KIP ke PTUN ,” imbuh Almas.
Meski begitu, Almas berharap, dalam prosesnya nanti hakim bisa melihat aspek kepentingan publik terkait data hasil audit BPJS Kesehatan sehingga menolak gugatan Sri Mulyani.
“Semoga hakim PTUN melihat aspek kepentingan publik yg lebih besar untuk mengetahui dan mengawal pembenahan JKN sehingga menolak gugatan Kemenkeu,” ungkap Almas.
Duduk perkara Sri Mulyani gugat ICW
Sebelumnya, salah satu gugatan Sri Mulyani terhadap ICW adalah meminta majelis hakim menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, ICW mulanya mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi tersebut. Menurut Kemenkeu, informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di pasal 17 huruf e dan huruf i.
Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW justru mengajukan keberatan ke KIP. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh KIP.
“Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Ia menuturkan, laporan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait program JKN tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait substansi gugatan, kata Yustinus, akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Ia memastikan, Kemenkeu akan selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait persoalan ini.
“Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan,” tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.