tribun-nasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampaksayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjangpersidangan berlangsung.
Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besarBhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.
“Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi .(tribun network/riz/dod)
EKSPRESI IBU BRIGADIR J PUAS Dengar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Cium Foto Almarhum
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
EKSPRESI IBU BRIGADIR J PUAS Dengar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Cium Foto Almarhum
TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dianggap ‘Berakting’ saat Ngaku Jadi Korban Pelecehan?
Putri Candrawathi Disoraki seusai Divonis 20 Tahun Penjara, Penonton: Terima Kasih Pak Hakim
Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
TOK! PUTRI CANDRAWATHI DIVONIS 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
JANGAN SENANG DULU! Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Ada KUHP Baru Masa Percobaan 10 Tahun
Detik-detik Tank Tempur D-30 Rusia Hantam Tempat Persembunyian Tentara Ukraina, Kedinginan di Salju
UKRAINA KETAR-KETIR, NATO: Serangan Rusia yang Ditakuti Telah Dimulai, Ribuan Pasukan Dikerahkan
AS Latih Teroris untuk Targetkan Rusia, Rekrut 60 Anggota ISIS hingga Jalani Pelatihan di Suriah
JADI KASUS BESAR! Seusai Divonis Mati karena Bunuh Ajudannya, Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing
GRUP WAGNER LEBIH BRUTAL Dibanding Tentara Rusia! Penggal Kepala Militer Ukraina di Bakhmut