tribun-nasional.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menanggapi putusan sidang yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo . Dalam keterangannya, Komnas HAM menghargai putusan tersebut, tetapi mereka menilai kalau hukuman mati di Indonesia ke depannya perlu dihapus.
Hal itu disampaikan Komnas HAM melalui keterangan pers tertulisnya yang berisi lima poin penjelas tentang tanggapannya terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo .
Di poin pertama, Komnas HAM menghargai putusan yang telah disampaikan oleh hakim dengan menjatuhi hukuman mati kepada Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Pihaknya juga sepakat bahwa kejahatan yang dilakukan Sambo adalah kejahatan yang serius dan pelakunya adalah seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Hal ini tertulis di poin kedua dalam keterangannya.
Sementara itu, di poin ketiga, Komnas HAM menyampaikan dukacita atau belasungkawa kepada keluarga Brigadir J lantaran sang anak telah menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo .
” Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam poin kelima, Komnas HAM menyampaikan ketidaksetujuan terhadap hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.
“Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati ,” katanya.
Menurut Komnas HAM , hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, hal itu berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.
Oleh karena itu, pihaknya menilai dan berharap agar penerapan hukuman mati di Indonesia ke depannya dapat dihapuskan.
Komnas HAM mengatakan bahwa tanggapan tertulis atas hasil sidang putusan Sambo itu disampaikan dengan tujuan agar semua pihak lebih mengedepankan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan suatu kebijakan.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo , di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam keputusannya, hakim menyampaikan bahwa Sambo divonis hukuman mati dengan pertimbangan bukti perencanaan pembunuhan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan atau perintangan penyidikan).***