Komisi VI DPR Bakal Panggil Zulhas soal Minyakita Langka dan Mahal

Komisi VI DPR Bakal Panggil Zulhas soal Minyakita Langka dan Mahal

tribun-nasional.com – Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat dan menyebabkan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp 16.000-17.000 per liter.

Kelangkaan akan Minyakita ini terjadi di berbagai daerah. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp 14.000/liter. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan pada akhir 2021 dan awal 2022.

“Ini PR (pekerjaan rumah). Untuk itu kami sudah mengagendakan memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Andre dikutip dari laman DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.

“Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Andre juga mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.

“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” lanjutnya.

Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.