Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar: Hakim Betul-Betul Independen

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar: Hakim Betul-Betul Independen

tribun-nasional.comPIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk Ferdy Sambo menunjukkan bahwa majelis hakim independen.

“Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen,” katanya, dikutip pada Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut pendapatnya, majelis hakim tidak terpengaruh dengan suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, dan gerakan bawah air dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia pun menilai bahwa majelis hakim telah menerapkan unsur pembuktian yang ada selama sidang kasus tersebut.

“Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner Perusak Brio di Senopati, Mahfud MD: Ini Seperti Film Gangster

Selain Ferdy Sambo , majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi. Diketahui, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, vonis hukuman dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut lebih berat jika dibandingkan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, terkait dengan vonis terhadap sejumlah terdakwa lainnya, Prof. Hibnu pun berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman setidaknya sama dengan tuntutan penuntut umum atau lebih.

Khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Prof. Hibnu mengharapkan agar vonisnya dapat di bawah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf lantaran Bharada E merupakan justice collaborator.

Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan yang Kini Tersangka Minta Maaf: Saya Tidak Ada Niat Hanya Terpancing Emosi

JPU sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

“Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta,” ucapnya.

Prof. Hibnu menduga bahwa vonis yang akan dijatuhkan untuk Bharada E yaitu 5 hingga 6 tahun kurungan penjara. Dugaan tersebut disampaikan lantaran sebelumnya penuntut umum sempat menyatakan adanya dilema yuridis.

“Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa,” tuturnya seperti dilaporkan Antara.

Majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati berdasarkan sejumlah pertimbangan. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” katanya.

Diketahui, salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya adalah perbuatannya yang tidak pantas, terlebih ia sebelumnya merupakan petinggi Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar Wahyu.***