tribun-nasional.com – Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life merasa lega karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan izin usaha (CIU). Hal itu diputuskan usai sekitar 40 pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2 pada Senin (13/2/2023).
Salah satu nasabah, Yunnie Tan, mengungkapkan bahwa AJK masih memiliki itikad baik. Ia mengatakan sebelum rekening perusahaan diblokir, Kresna telah melakukan pembayaran-pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun dari total kerugian Rp6,4 triliun.
“Ada nasabah yang kanker stadium 4, waktu dirawat, Kresna masih transfer dana perawatan. Tapi sejak diblokir rekening oleh bareskrim, jadi enggak bisa transfer lagi,” ujar Yunnie kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/2/2023).
Sejak pembayaran terhenti, Yunnie mengatakan pemegang polis itu dipindah dari rumah sakit swasta ke rumah sakit yang dirujuk BPJS. Menurut Yunnie, sejak dipindah, pengobatan pemegang polis itu menurun.
“Suatu malam istrinya nangis-nangis sama saya bilang cari darah seharian belum dikasih suruh tunggu. Baru dekat subuh dikasih. Jadi malamnya meninggal deh. Miris saya memikirkan demikian,” tuturnya.
Maka dari itu, ia merasa tindakan dari pemerintah seperti DPR RI, OJK, dan lain-lain hanya sekadar tertulis lisan. Sebab, para pemegang polis masih terus saja terpuruk.
Sementara itu, Selasa (13/2/2023) adalah tenggat waktu AJK dari OJK untuk menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL (Subordinated Loan) atau surat utang yang diusulkan dalam RPK terakhir Kresna (RPK ke-10), yang ditolak OJK.
“Nasabah-nasabah yang hadir menyampaikan alasan dalam menyetujui konversi SOL tersebut yaitu karena kami melihat masih ada harapan untuk Kresna kembali membayar kepada nasabah. Walaupun dengan cara mencicil dan tidak pasti 100%. Nasabah-nasabah mengerti bahwa dengan konversi SOL, maka hak pemegang polis sebagai kreditur preference menjadi hilang. Tapi kalau Kresna dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi, maka apalah artinya kreditur preference,” ujar Yunnie kepada CNBC Indonesia, Senin (14/2/2023).