Kuat Ma’ruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

Kuat Ma’ruf Sengaja Tutup Pintu Rumah Sambo agar Penembakan Yosua Tak Terdengar

tribun-nasional.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf disebut sengaja menutup pintu depan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindakan Kuat tersebut dinilai sebagai upaya agar penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terdengar.

Hal ini disampaikan hakim Morgan Simanjuntak dalam pertimbangannya pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mulanya, Morgan mengatakan bahwa keterlibatan Kuat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dimulai pada saat adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah dari kejadian itu, mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo ini juga disebut turut mengajak dan mengancam Yosua dengan pisau dapur.

“Membawa pisau tersebut ke Saguling (rumah pribadi), hingga ke Duren Tiga (rumah dinas sekaligus TKP),” ujar Morgan.

Ketika di rumah dinas, Morgan mengungkapkan, Kuat bertemu Sambo di lantai tiga.

Kuat juga diketahui ikut isolasi di rumah dinas. Padahal, Kuat sebelumnya tidak ikut Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pada saat di rumah dinas, Morgan mengungkapkan, Kuat sengaja menutup pintu rumah depan Sambo tanpa adanya komando.

Menurutnya, tindakan Kuat menutup pintu ini tak lain agar penembakan terhadap Yosua tidak terdengar.

Ia menilai tindakan Kuat janggal lantaran menutup pintu rumah Sambo menjadi tugas Diryanto alias Kodir, seorang ART lain.

“Tanpa dikomando, setelah mendapatkan laporan dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih, (Kuat) menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu dengar, padahal untuk menutup pintu adalah tugasnya Kodir,” ungkap Morgan.

Lebih lanjut, Morgan menuturkan, Kuat juga turut menutup akses jalan keluar rumah dinas bagian depan.

Hal ini dilakukan supaya Yosua benar-benar terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.

Selain itu, ketika di tempat kejadian perkara (TKP), Kuat juga disebut naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang.

Menurutnya, Kuat juga terlibat membawa Yosua ke tempat penembakan.

Saat itu, Kuat berdiri di barisan kedua bersama terdakwa lain, Ricky Rizal, tepat di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Selanjutnya, Eliezer dan Sambo menembak ke arah bagian dada dan bagian kepala belakang Yosua.

Tembakan ini tepat mengarah ke bagian vital manusia.

Menurutnya, tindakan Kuat mencerminkan adanya kehendak dan mengetahui sekaligus menunjukkan kesengajaan khusus untuk menghilangkan nyawa Yosua.

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” imbuh dia.

Dalam kasus ini, Kuat menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Kuat delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.