tribun-nasional.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life belum menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), khususnya terkait rencana konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi. Sebelumnya, OJK telah mengingatkan bahwa Senin (13/2/2023) adalah batas akhir bagi Kresna Life untuk memenuhi kewajiban itu.
“Namun, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut diatas,” kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas bila AJK tidak segera memenuhi kewajibannya.
“Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muchlasin.
Meskipun begitu OJK menunda pencabutan izin usaha (CIU) Kresna Life, sesuai dengan permintaan para pemegang polis yang ramai mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia 2.
Sekitar 40 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life hari ini mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2 pada Senin (13/2/2023). Mereka meminta agar pihak OJK menunda CIU atas dasar upaya perlindungan konsumen.
“Karena para pemegang polis takut jika dicabut izin usaha, maka uang mereka tidak mungkin kembali seutuhnya karena pasca cabut izin usaha akan dilakukan likuidasi. Yang artinya menjual seluruh aset perusahaan yang dimiliki sesegera mungkin dan dibagikan ke pemegang polis, berapapun hasil yang didapat,” kata salah satu pemegang polis yang hadir, Christian kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).