tribun-nasional.com – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 ini. Publik saat ini tengah menantikan hukuman untuk sopir Ferdy Sambo itu.
Berbeda dari persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, tak banyak pengunjung yang hadir untuk menyaksikan vonis pada Kuat Ma’ruf. Namun orangtua dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tetap memantau vonis dua terdakwa hari ini.
Kuat Ma’ruf nampak sangat tenang saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bahkan di hadapan hadirin, Kuat memberikan gestur love sign pada awak media, saat hendak duduk di kursi terdakwa.
Setelah Kuat Ma’ruf, nantinya persidangan akan dilanjutkan untuk membacakan vonis pada Ricky Rizal . Keduanya disebut jaksa penuntut umum (JPU) terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tuga No 46 8 Juli 2022 lalu.
Kuat dan Ricky telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU beberapa waktu lalu. Publik pun menebak-nebak apakah Majelis Hakim akan memberikan kejutan dengan memberikan hukuman berat, atau justru sangat ringan.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa melanggar pasal yang sama. Kelima terdakwa bahkan tak hanya melakukan kejahatan lebih dari satu. Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemungkinan mereka akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.
Namun publik masih berharap jika Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kasus ini bisa divonis dengan hukuman ringan. Kontribusinya dalam pengungkapkan kasus ini sangat besar sehingga kejanggalan bisa terungkap.
Ratusan personel keamanan dikerahkan untuk mengamankan PN Jakarta Selatan selama persidangan. Pasalnya, persidangan-persidangan sebelumnya banyak penggemar Sambo hingga Bharada yang nekat datang ke ruang pengadilan.
Usai Sambo divonis mati, pihak Komnas HAM berharap hukuman mati akan dihapuskan. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga menyinggung soal hukuman mati yang lebih ringan bahkan tidak akan terjadi.
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” katanya menambahkan.
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” katanya.***