Pasal 100 KUHP Bisa Jadi ‘Celah’ Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati?

Pasal 100 KUHP Bisa Jadi ‘Celah’ Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati?

tribun-nasional.comTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Ferdy Sambo , dijatuhi vonis maksimal, hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan orang dari hukuman mati.

Dalam unggahan lamanya, Hotman tampak menyinggung celah dalam Undang-Undang yang dapat menangguhkan hukuman mati pada seorang terdakwa. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Baru Pasal 100 ayat (1).

Pasal tersebut membahas setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun. Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

“Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal,” katanya.

Tiga hal yang dimaksud di antaranya terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting, atau, ada alasan yang meringankan.

Jika hal-hal tersebut terpenuhi, maka hukuman mati bisa berubah menjadi hukum bui seumur hidup.

Karena hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” kata Hotman dalam videonya yang kembali viral pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubag menjadi berkelakuan baik,” ujarnya.

“Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” tuturnya.

Adapun sejumlah pasal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo adalah, pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 55 ayat (1) KUHP:

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Kedua, Ferdy Sambo pun dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

“(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)”

Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Demikian sejumlah pasal dan undang-undang yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .***