tribun-nasional.com – Majelis Hakim menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf berperan sebagai orang yang menyiapkan tempat eksekusi Yosua.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, gelagat Kuat Maruf sudah terlihat dari aksinya menutup pintu rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
“Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas durtig tidak diketahui orang luar,” ujar Hakim dalam sidang, Selasa (14/2/2023).
Hakim juga menyebut peran Kuat Maruf terungkap dari saksi Diryanto yang menyebut Kuat Maruf sengaja meminta lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.
“Ternyata saksi Diryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.