Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal

Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal

tribun-nasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu, salah satunya, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat juga dianggap tidak sopan selama persidangan. Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski begitu, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Kuat sehingga majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana.

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.