tribun-nasional.com – Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menyambut baik langkah PT Lippo Cikarang Tbk yang memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada konsumen Meikarta.
PT MSU merupakan pengembangan apartemen Meikarta dan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
“Kita apresiasi ya ke Lippo dicabutnya gugatan dan mudah-mudahan ini adalah tendensi dan niat baik dari Lippo,” kata Aep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Aep berharap kedepannya Lippo Group dapat membicarakan hak-hak komunitas dan tak ada perselisihan dengan konsumen.
“Tidak ada istilah perang-perang lagi, sudahlah, kita tuntutannya logis kok yang dari komunitas cuma mengembalikan aja seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aep berharap PT MSU dapat mempercepat pembangunan unit apartemen Meikarta sebelum 2027.
Ia juga mengatakan, akan mengecek pencabutan gugatan PT MSU tersebut.
“Adanya pemenuhan hak baik itu misalnya dibayar kembali haknya dan unit bisa dipercepat sebelum 2027 kan gitu sesuai dengan yang disampaikan pak Indra Azwar (CEO PT MSU) itu ya akan ada percepatan,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta .
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta , Senin (13/2/2023).
“Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
“Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini,” ujarnya.
Surat pencabutan tuntutan
Adapun dalam rapat tersebut, Budi sempat menunjukkan surat pencabutan tersebut kepada anggota Komisi VI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggugat dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
“Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” demikian keterangan pada poin ketiga pada surat pencabutan dikutip Selasa (14/2/2023).
Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.
“Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasarkan hukum dan harus dikabulkan,” demikian keterangan pada poin ketiga.
Adapun surat pencabutan gugatan tersebut di tanda tangani kuasa hukum PT MSU yaitu Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting. Mereka merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.