Kuat Ma’ruf Kecewa Divonis 15 Tahun, Merasa Difitnah dan Dizalimi

Kuat Ma’ruf Kecewa Divonis 15 Tahun, Merasa Difitnah dan Dizalimi

tribun-nasional.com – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf , disebut kecewa dan merasa dizalimi atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim.

“Pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi bahwa dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut,” kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Irwan, Kuat menyatakan tidak menerima vonis 15 tahun penjara dan disebut terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan putusan yang menjadi pertimbangan dan pembuktian yang sama sekali tidak berdasar,” ujar Irwan.

Irwan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat.

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut Hakim Wahyu.

Menurut Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak terdapat sejumlah hal yang memberatkan Kuat.

Pertama adalah Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal,” kata Hakim Morgan.

Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.