tribun-nasional.com – Kubu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf , menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam vonis adalah bersikap tidak sopan selama persidangan.
“Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan. Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma’ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan,” kata penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
“Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa. Dia itu ikuti semua. Sehingga ini hal yang sederhana saja. Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan,” ucap Irwan.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat yang beberapa kali berpose memberikan salam “Saranghae” sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan. Dia menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
“Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu,” ujar Irwan.
“Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan,” ucap Irwan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut Hakim Wahyu.
Menurut Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak terdapat sejumlah hal yang memberatkan Kuat.
Pertama adalah Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal,” kata Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.