Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

tribun-nasional.com – PT Asuransi Jiwa Kresna ( Kresna Life ) menjelaskan terdapat sekurang-kurangnya dua cara untuk membuat keuangan perusahaan menjadi sehat dan sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyebut, dua cara untuk menyehatakan perusahaan asuransi swasta ini dapat dilakukan dengan cara anorganik dan organik.

“Cara anorganik di antaranya adanya top up modal dari pemegang saham,” ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Seto menambahkan sebenarnya pemegang saham telah melakukan penyuntikkan modal, tetapi jumlahnya tidak signifikan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, saat ini pemegang saham pengendali juga belum mampu untuk melakukan penyuntikkan modal kembali.

Top up modal sudah dilakukan, namum kurang berdampak, tidak nendang,” imbuh dia.

Selain itu, terdapat cara anorganik lainnya yakni dengan mencari investor baru. Namun demikian, hal tersebut juga sulit didapatkan mengingat kondisi keuangan Kresna Life yang buruk.

“Karena makhluk yang bernama AJK (Kresna Life) sedang terkapar sakit di ruang ICU,” ungkap dia.


Lebih lanjut, Seto menjelaskan, cara organik untuk dapat membuat keuangan Kresna Life sehat kembali adalah dengan konversi kewajiban menjadi aset.

Adapun hal ini dilakukan berlandaskan peraturan OJK No. 71 Pasal 23 dan 24.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK butuh bukti konkret terkait adanya penjelasan komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi.

OJK sendiri terus melakukan diskusi dengan para pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk membuat komitmen yang dilakukan dalam kesempatan yang terakhir.

Kemudian, Ogi memerinci, syarat agar RPK Kresna Life dapat disetujui adalah adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis terkait rencana konversi perusahaan.

“Kresna Life juga harus memberikan informasi yang legkap bahwa dampak dari konversi ini seperti apa, baik risiko maupun haknya,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.