tribun-nasional.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) memandang penting segera menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar RUU PPRTsecepatnya menjadi undang-undang.
“Sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
Gus Muhaimin mengakusudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan rapatparipurna itu. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” kata Gus Muhaimin.
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004, kemudian baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada tahun 2010. Bahkan, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dengan nomor 15.
Gus Muhaimin mengatakan bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah terlampau lama.
Dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT, menurut dia, seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Saya saksikan sudah lebih dari 15 tahun, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait dengan perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
“Padahal, seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal. Mau itu PRT, ya, sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” kata Gus Muhaimin.