Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023, Simak Aturannya

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023, Simak Aturannya

tribun-nasional.com – Mulai pertengahan Juli 2023 nanti, konten Youtube bisa dijadikan jaminan ke Bank. Nantinya, para content creator bisa menjadikan konten mereka jaminan untuk melakukan pinjaman.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diundangkan pada 12 Juli 2022. Dengan adanya aturan tersebut, konten kreatif di Youtube yang memiliki banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang .

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” ucap Pasal 41.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif.

“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube . Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank ,” tuturnya pada Juli 2022.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna Laoly menambahkan.

Artinya, peraturan yang diundangkan pada Juli 2022 itu akan mulai berlaku pada bulan Juli 2023 ini. Para content creator bisa memanfaatkan sertifikat konten mereka sebagai jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

Meski begitu, tidak semua konten Youtube bisa menjadi jaminan pinjaman. Pasalnya, salah satu syarat yang berlaku adalah pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Selain itu, mereka harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif. Kemudian, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. Sementara, fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; danb. penilaian Kekayaan lntelektual.

“Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang ,” tutur Pasal 5.

Menurut Pasal 10, disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; danb. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Kemudian dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang . Objek jaminan utang dalam bentuk:a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan atauc. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana menggunakan: a. pendekatan biaya, b. pendekatem pasar, c. pendekatan pendapatan, dan atau d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Penilaian Kekayaan Intelektual itu dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan atau panel penilai, yang harus memenuhi kriteria:a. Memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;b. Memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; danc. Terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi kreatif.

“Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” ujar Pasal 12 ayat (4).

Sementara, menurut ayat (5) disebutkan bahwa penilai Kekayaan Intelektual mempunyai tugas:a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan atauc. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

“Panel penilai merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan,” ucap ayat (6) Pasal 12.

Kemudian dalam ayat (7) disebutkan, Panel penilai melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.

“Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual,” kata ayat (8) Pasal 12.***