tribun-nasional.com – Komisi Yudisial ( KY ) menyatakan akan menerjukan tim untuk memantau persidangan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Diketahui, kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“KY menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan terhadap rangkaian perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Miko mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan perkara suap hakim agung di MA ini menjadi obyek pemantauan KY.
Menurutnya, KY tidak hanya mengawasi jalannya persidangan Sudrajad Dimyati.
Sidang Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu sejumlah PNS staf di MA, pihak penyuap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berikut pengacaranya juga dipantau KY.
“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” ujar Miko.
Miko lantas menepis anggapan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dalam persidangan tersebut, akan menyidangkan perkara hakim yang lebih senior dengan jabatan yang lebih tinggi.
Miko mengatakan, hakim tidak mengenal jabatan hierarki. Semua posisi hakim, berada pada posisi yang sama.
Hakim, menurutnya, bersandar pada kemandiriannya dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Banyak kok perkara yang melibatkan posisi yang dipandang ‘lebih tinggi’, hakim menunjukkan kemandiriannya,” kata Miko.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, sejumlah pegawai MA, dan penyuap dari pihak swasta ke PN Bandung.
Selain terdakwa penyuap, mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan besok, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.