Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara: Ancam hingga Kejar Brigadir J Pakai Pisau

Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara: Ancam hingga Kejar Brigadir J Pakai Pisau

tribun-nasional.com – Kuat Maruf , terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) divonis 15 tahun penjara. Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai terdakwa menghendaki pembunuhan terhadap korban.

Morgan juga menjelaskan Kuat Maruf terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Di Magelang, Kuat Maruf mengancam Brigadir J dan bahkan mengejarnya dengan pisau.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” papar Morgan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Pertama, Kuat dinilai tidak sopan di persidangan.

Kedua, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Ketiga, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini.

Keempat, Kuat tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya menambahkan.***