tribun-nasional.com – Kuat Ma’ruf melakukan perlawanan terhadap vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim untuknya. Dia merasa tidak berencana dan membunuh Brigadir J , sehingga akan mengajukan banding demi pengurangan masa hukuman.
“Iya ( banding ). Saya akan banding ,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir J .
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya menambahkan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun. Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hakim pun menuturkan sejumlah hal yang menjadi pemberat bagi Kuat dalam vonis tersebut.
Pertama, Kuat Ma’ruf dinilai tidak sopan di persidangan. Kedua, dia dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
“(ketiga) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Keempat, Kuat Ma’ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan. Sementara itu, hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat yakni masih memiliki tanggungan.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.***