tribun-nasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hakim menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.”Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujarnya menambahkan.