tribun-nasional.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan usulan terbaru untuk kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu minyak tanah (Kerosene) dan Solar Subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite (RON 90).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, usulan terbaru ini akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tutuka menyebutkan, dalam Perpres No.191 tahun 2014 tersebut belum diatur terkait siapa saja konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Oleh karena itu, pihaknya kini mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite karena ini terkait Jenis BBM Khusus Penugasan yang turut melibatkan anggaran negara karena adanya kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina bila harga jual ke masyarakat lebih rendah dari harga keekonomiannya.
Dia menjabarkan, dalam usulan Revisi Perpres No.191/2014 ini, pihaknya mengusulkan konsumen yang bisa menggunakan BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Adapun untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. “Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,” ungkapnya.
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa sampai pada saat ini, pemberlakuan pengaturan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti BBM RON 90 atau Pertalite masih sesuai dengan rencana.
Dalam artian, kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite merupakan kendaraan-kendaraan mewah dengan spesifikasi atau kriteria tertentu seperti di atas 1.400 cubicle centimeter (CC).
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan kriteria mobil yang dapat mengisi Pertalite masih mengacu pada rencana awal. Di mana spesifikasi mobil yang dilarang untuk menenggak Pertalite menyasar pada mesin di atas 1.400 CC.
“Yang saya tahu sampai titik ini masih (1.400 cc). Misal kalau diberlakukan pembatasan CC studi kita kan menunjukkan 1.400 cc dari itu demand kan bisa dikendalikan kita ada hitung-hitungan. Sementara yang kami lakukan berdasarkan itu,” kata Saleh saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/2/2023).
Saat ini, pemerintah bersama dengan kementerian terkait masih merampungkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seperti diketahui, kuota BBM Pertalite pada 2023 ditetapkan naik menjadi 32,56 juta kilo liter (kl) dari perkiraan penyerapan Pertalite pada 2022 yang sebesar 29,48 juta kl.