PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

tribun-nasional.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penolakan ini anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna yang salah satunya membahas RUU kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillah, menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI,” kata Ansory dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Ansory menyebut, ada beberapa hal yang membuat PKS menolak RUU tersebut. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara wajib untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.

Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU kesehatan sebagaimana amanat UUD 1945.

Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit,” tutur Ansory.

Kemudian menurut PKS, terdapat pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan untuk draft RUU kesehatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum.

Salah satunya, hilangnya pengaturan-pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pembiayaan RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Padahal, banyak masyarakat yang belum memiliki penjamin apapun atau kelompok rentan miskin yang tidak lagi mampu membiayai BPJS secara mandiri akibat pengobatan panjang, sementara mereka tidak masuk kategori PBI.

Sebelumnya, tanggung jawab ini terdapat dalam UU RS pasal 6 huruf B, yakni pemerintah dan Pemda bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Tak hanya itu, hilangnya pengaturan penerapan tarif khusus kelas III rumah sakit. Ketiadaan pengaturan ini akan menimbulkan penetapan tarif yang cenderung mengikuti harga keekonomian.

“Sehingga sangat mungkin tidak terjangkau warga berpenghasilan rendah, terlebih jika mereka belum memiliki penjamin apapun, atau kelompok rentan miskin yang tidak mampu membiayai BPJS mandiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPR RI. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 191 orang, dan anggota dewan yang izin sebanyak 72 orang.

Selain fraksi PKS, fraksi lainnya menyepakati untuk menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.