tribun-nasional.com – Komisi Yudisial ( KY ) menegaskan bahwa hakim tidak mengenal jabatan hierariki. Seorang hakim disebut tidak lebih tinggi dibanding lainnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dimintai tanggapan terkait persidangan kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung besok, Rabu (15/2/2023).
Artinya, hakim pengadilan tingkat pertama akan menyidangkan seorang hakim agung yang bertugas di MA.
“Perlu diluruskan bahwa hakim tidak mengenal jabatan hierarkis, dalam pengertian yang satu lebih tinggi dari yang lain,” kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Miko mengatakan, hakim bersandar pada kemandiriannya dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Menurutnya, terdapat banyak contoh hakim yang tetap menunjukkan independensinya meskipun menyidangkan perkara seseorang dengan posisi yang dipandang lebih tinggi.
“Di sisi lain, pembuktian kan tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga penuntut umum dan penasehat hukum,” ujar Miko.
Terkait suap pengurusan perkara di MA, kata Miko, KY akan menerjunkan tim untuk memantau setiap jalannya persidangan.
Tim KY akan datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Pemantauan tidak hanya dilakukan KY terhadap perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Persidangan terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Hakim Yustisial di MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Nurmanto Akmal, Muhajir Habibie, dan Albasri juga akan dipantau.
Tidak ketinggalan, terdakwa dari pihak swasta yakni, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno juga dikawal KY.
“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” kata Miko.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sejumlah Hakim Yustisial, sejumlah pegawai MA, dan penyuap dari pihak swasta ke PN Bandung.
Kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.