tribun-nasional.com – Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar , menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Keputusan itu diambil secara langsung oleh Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.”Dia akan banding terhadap putusannya, banding ,” kata Erman.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.