tribun-nasional.com – Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar , menyatakan vonis 13 tahun penjara terhadap kliennya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak adil.Menurut Erman, dengan vonis tersebut, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk Ricky Rizal Wibowo.”Kalau dilihat, itu gak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini,” kata Erman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.Erman pun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.