Rabu, Samsat Keliling masih tersedia di 24 titik Jadetabek

Rabu, Samsat Keliling masih tersedia di 24 titik Jadetabek

tribun-nasional.com – Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah masih menyediakanSamsat Keliling pada 24 titik layanandi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di aneka wilayah sebagai berikut:

1. Jakarta Pusatdi halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

2. Jakarta Utaradi halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland;

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata;

5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawacidan Perumnas 2 Karawaci;

7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondohdan Ruko Azores Banjarwijaya;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpongdan ITC BSD;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Mal SDC;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;

14. Cinere di Kelurahan Pasir Putih.

Untuk wilayah Jakarta sendiri, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka layanan di Kantor Samsat Induk DKI Jakarta yang beroperasi pada waktu 08.00-15.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKBdan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.