tribun-nasional.com – JAKARTA, Perusahaan BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menghadapi sidang perdana terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada hari ini, Selasa (21/2/ 2023). Gugatan diajukan PT Megah Bangun Baja Semesta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai material gugatan Rp2,93 miliar.
“Perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sidang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023,” kata Presiden Direktur WSKT Destiawan Soewardjono, dalam keterangannya di keterbukaan informasi, Senin (21/2/2023).
Dia menjelaskan, penggugat merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau. PT Megah Bangun Baja Semesta juga merupakan vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
Waskita memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Destiawan menuturkan, perseroan beromitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG).
“Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” ucapnya.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News