tribun-nasional.com – JAKARTA, Petani di sejumlah wilayah mengeluhkan belum mendapat Kartu Tani Digital. Padahal, kartu tersebut penting bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Anggota Kelompok Tani Boritalasa, Kabupaten Goa, Ismail mengatakan, banyak petani di daerahnya yang sulit mengklaim pupuk subsidi. Menurutnya, itu karena Kartu Tani yang sudah didapat petani belum terdaftar pada Kartu Tani Digital. Di sisi lain, pupuk subsidi hanya bisa didapat dengan menggunakan Kartu Tani Digital.
“Secara umum saya sampaikan sekiranya dari komitmen bisa mempertanyakan kepada pihak dinas mengapa hingga saat ini masih banyak kelompok tani yang belum tercover untuk pengajuan kartu tani pada E-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) alokasinya karena banyak yang belum keluar,” kata dia kepada Ombudsman RI secara daring, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Pengawas Praktisi Kedaulatan Pangan dan Penyuluh (PKPP) Indonesia Mintarsih juga mengeluhkan hal yang sama. Dia mengungkapkan, sejumlah petani di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Jawa Barat belum mendapatkan Kartu Tani Digital, sehingga mereka tidak bisa mengklaim subsidi pupuk.
“Kartu Tani sampai sekarang khususnya untuk Kabupaten Subang baru 70-80 persen, kemarin kita rencana pemakaian dimulai dari Januari 2023. Kami mohonkan (agar pemerintah segera terbitkan) secepatnya,” ucap Mintarsih.
Admin Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Wedung Demak, Jawa Tengah, Subandono juga mengeluhkan soal Kartu Tani Digital. Menurutnya, penerbitan Kartu Tani Digital ini mempersulit para petani yang sebelumnya sudah memiliki Kartu Tani fisik karena sejak Kartu Tani Digital diberlakukan, petani tidak bisa menggunakan kartu fisiknya di perbankan.
“Kasus yang terjadi terutama di Demak kota itu Kartu Tani itu terbit kartu baru lagi (yang digital), padahal kartu yang sebelumnya sudah dapat kartu tani dan oke-oke saja, bahkan Januari masih bisa dipakai untuk transaksi,” tuturnya.
“Tapi terbit Kartu Tani baru (digital), sehingga bulan Februari ini kosong tidak ada kuotanya. Kami cek Kartu Taninya terbit baru. Mohon untuk hal-hal yang seperti ini bisa dikoordinasikan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bedanya, Kartu Tani hanya bisa dimiliki petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk.
Kartu Tani untuk dapat digunakan perlu diisi terlebih dahulu dengan cara menabung atau top up. Pemilik Kartu Tani akan mengetahui jumlah kuota pupuk dan sisa kuota setelah dilakukan transaksi pembelian pupuk.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News