Transaksi Aset Kripto di Januari 2023 Turun dibanding Rata-rata Bulanan 2022

Transaksi Aset Kripto di Januari 2023 Turun dibanding Rata-rata Bulanan 2022

tribun-nasional.com – JAKARTA, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, transaksi kripto menurun pada Januari 2023 dibanding rata-rata transaksi bulanan tahun lalu. Pada Januari lalu, transaksi kripto tercatat Rp12 triliun, sedangkan rata-rata bulanan 2022 menembus Rp25 triliun.

Sementara nilai transaksi kripto sepanjang 2022 mencapai Rp306,4 triliun. Namun angka itu menurun 64,3 persen dibandingkan 2021 yang mencapai Rp858,76 triliun.

Dia menuturkan, menurunnya transaksi kripto disebabkan beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto hingga jatuhnya Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX. Menurutnya, ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Dia mengaku, Bappebti masih dalam proses kajian untuk mengetahui lebih lanjut sentimen apa yang mempengaruhi perdagangan aset kripto akhir-akhir ini.

”Kita masih mempelajari, mungkin ini titik jenuh atau juga memang pengaruh aset kripto yang nilainya melemah,” kata dia usai menghadiri Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa 21/02/2023.

Dia berharap, bulan ini nilai aset kripto bisa hijau kembali meski tidak setinggi capain 2021.

“Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini, investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari ini bisa naik lagi,” tutur Tirta.

Dia tak berharap transaksi akan setinggi 2021. Namun dia menargetkan bisa di atas tahun lalu.

“Kita tidak berharap transaksi ini harus kembali ke 2021, itu adalah posisi di mana semua investasi naik. Targetnya bisa di atas 2022,” ujarnya.

Guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News