tribun-nasional.com – Jadwal pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini, Selasa, 21 Februari 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengupayakan kemudahan pelayanan kepada para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dengan menggelar SIM keliling.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di empat lokasi mulai pukul 8.00-12.00 WIB. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku habis, maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.4, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta Barat: LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta , 10130, DKI Jakarta dan Mall Citraland, Jl. Daan Mogot I, RT.11/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian Jadwal, syarat, biaya, dan lokasi SIM Keliling di kawasan DKI Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023.***