tribun-nasional.com – Seorang warga negara asing (bule) emosi saat melihat rombongan motor gede ( moge ) di kawal polisi . Padahal, kondisi lampu lalu lintas saat itu berwarna merah.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Bali. Video emosi bule diunggah akun Instagram @/bali_roads pada Senin 20 Februari 2023.
Terlihat rombongan moge melewati lampu merah dan ‘memaksa’ pengendara di sebarangnya untuk mengalah. Meski begitu, terlihat situasi di jalanan tidak begitu padat.
“It’s amazing groups can get escorted through red lights and get a right of way. This would be so useful in Australia. (Grup yang luar biasa. Dikawal melewati lampu merah dan dapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia),” kata akun tersebut.
Tak hanya itu, dalam video yang diunggahnya, bule itu tampak mengumpat.
“Really? That wasn’t an emergency, wasn’t it? Fu***ing hell,” katanya.
Menurut Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 menerangkan hanya ada 7 jenis kendaraan yang berhak diberikan pengawalan dari kepolisian.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
***