tribun-nasional.com – JAKARTA, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 4.299.566 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dari wajib pajak (WP) hingga 21 Februari 2023 pukul 00:00 WIB.
“Angka ini tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama,” kata dia dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dia mengungkapkan, untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 SPT. Jumlah ini naik 30 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.199.239 SPT. Sementara SPT PPh badan yang sudah diterima mencapai 137.866 SPT.
“Angka ini tumbuh sekitar 24,4 persen dari tahun kemarin, yang mencapai 110.841 SPT,” ujarnya.
Adapun batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Pajak Tahunan PPh badan, batasnya lapor berakhir pada 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran denda yang diberikan bagi wajib pajak Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta. Denda baru dibayar jika WP sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan karena SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News