tribun-nasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MD karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
“Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Ary menjelaskan penganiayaanterjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Saat itu MD mendatangi korban D lantaran mendapat informasi dari saudari A bahwa sebagai teman MD, A ada yang memperlakukannya kurang baik.
Di lokasi rumah teman D berinisial R, MD langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik tersebut, lalu terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan kepada D.Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat D tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
Kemudian orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga.
Pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspon cepat Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.