Hakim tunda sidang karena tunggu Teddy Minahasa jadi saksi

Hakim tunda sidang karena tunggu Teddy Minahasa jadi saksi

tribun-nasional.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, menunda sidang kasus peredaran sabu hingga pukul 14.00 WIB karena menunggu mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.

“Untuk itu persidangan diskors dan kita buka kembali tetap pada Rabu ini, 22 Febuari 2023 jam 14.00 WIB. Skors persidangan di mulai,” kata Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu.

Semula sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda hadir sebagai terdakwa.

Teddy Minahasa dan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Rabu ini.

Persidangan pun akhirnya mulai sekitar pukul 11.16 WIB dengan agenda memeriksa saksi Kasranto. Setelah pemeriksaan Kasranto selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kunjung menghadirkan Teddy di ruang sidang.

Salah satu JPU pun mengajukan permohonan kepada hakim agar sidang diskors. “Mohon izin majelis, saksinya kami masih menunggu. Kami minta diskors sampai jam 14.00 WIB,” kata salah satu JPU itu.

Hakim pun menanyakan alasan keterlambatan Teddy hadir dalam persidangan. “Apa kendala untuk menghadirkan dia kok harus kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB?” kata Jon.

“Masih ada proses administrasi pengeluaran di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya majelis,” jawab JPU kepada hakim.

Karenanya, hakim pun memutuskan mengundurkan waktu persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi Kasranto, beberapa fakta baru terungkap di dalam persidangan.

Fakta-fakta tersebut di antaranya terkait kronologi komunikasi antara Linda yang meminta tolong Kasranto untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa hingga pembagian uang hasil penjualan sabu.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.