tribun-nasional.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait viral anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan. Pelaku bernama Mario Dandy Satrion itu kini sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.
Sri Mulyani mengaku telah menginstruksikan beberapa hal ke jajarannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus tersebut. Pertama, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dan mendukung penegakkan hukum.
“Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan – dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” katanya dalam unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Sri Mulyani menyebut bahwa pihaknya terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tindak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban bernama David dan didapati informasi bahwa terduga pelaku Mario Dandy Satrion yang merupakan anak dari salah seorang pegawai Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Diceritakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak ini berawal saat David tengah bermain di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan. Korban kemudian mendapatkan pesan dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Korban lantas mengirimkan lokasi rumah temannya tersebut untuk bertemu. Setelah dikabari sudah sampai, korban pun keluar dan melihat ada sebuah unit mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir.
Di dalamnya ada sekitar 4 orang, kemudian korban diajak ke sebuah gang kosong dan langsung dianiaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tonton juga Video: Veronika Terdakwa Kasus Suap Eks Pejabat Pajak Divonis 2 Tahun Penjara