tribun-nasional.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan pembubaran ibadah di rumah ibadah yang kembali terjadi. Terbaru, aksi ini terjadi di sebuah gereja di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Yaqut menyampaikan, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Terlebih, sudah ada regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah, yang seharusnya menjadi pedoman bersama bagi umat beragama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” ujar Menag dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).
Yaqut menyampaikan, aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Aturan itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 aturan tersebut menyebutkan, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Proses ini, kata Yaqut, sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Jika terjadi polemik izin rumah ibadah, harus dilaporkan ke beberapa pihak, yakni pemda, Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, dan Kemenag setempat.
Tujuannya, diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.
Pemda, menurut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, peraturan bersama menag dan mendagri (PBM) memberikan mandat kepada pemda untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” ucap dia.
Ia sudah meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan membantu menyelesaikan persoalan ini.
Ia berharap, pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
“Saya sudah minta jajaran kanwil Kemenag provinsi dan kankemenag kabupaten/kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.