tribun-nasional.com – Polres Jayapura menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua yakni SIR dan BY Warga Negara Indonesia serta KY berkewarganegaraan Papua Nugini.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Sentani, Rabu, mengatakan penangkapan ketika pelaku tersebut berlangsungdi tiga lokasi yang berbeda dalam kurun waktu dua MMinggu.
“KY ditangkap pada 11 Februari 2023 di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram,” katanya.
Sementara SIR ditangkap pada 19 Februari 2023 di parkiran salah satu hotel di Kota Sentani dan BY ditangkap di Ifar Gunung, Sentani.
Dia menjelaskan BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun namun saat ini ia menjalani masa bebas bersyarat setelah delapan tahun menjalani hukuman.
“BY juga sebagai bandar yang mengendalikan peredaran ganja ke Kabupaten dan Kota Jayapura dari dalam lapas di Makassar sehingga kami akan menanyakan ke Polres yang lain untuk memastikan,” ujarnya.
Dia menambahkan dengan demikian dalam kurun waktu dua Minggu Polres Jayapura telah menyita narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.
“Di mana semua ganja ini berasal dari negara tetangga Papua Nugini,” katanya.
Dia mengatakan atas perbuatan ke tiga pelaku tersebut dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara.