tribun-nasional.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu respons Presiden Joko Widodo setelah menyurati KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan pembukaan akses data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024.
“Kita sudah kirim surat ke KPU dan Mendagri agar Bawaslu diberikan akses data DP4 termasuk juga diberikan akses dalam proses pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, surat yang telah dilayangkan ke KPU dan Mendagri juga ditembuskan ke presiden agar bisa mendapat respons sehingga Bawaslu juga memiliki data yang sama dengan KPU.
“Surat itu ditembuskan ke pak presiden. Karena kepala administrator tertinggi itu Presiden Republik Indonesia dan presiden mempunyai kewenangan yang kemudian dibantu oleh pak Mendagri khususnya dalam pendataan penduduk,” ujar mantan ex-officio DKPP Bawaslu RI ini.
Disinggung upaya Bawaslu RI menyurati KPU dan Mendagri berkaitan akses data DP4 itu, apabila nantinya tidak direspon, apa langkah yang dilakukan, kata dia, dilihat saja nanti.
Lantas apakah ada celah kecurangan apabila data DP4 tidak bisa diakses, pria berlatar belakang dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini mengungkapkan potensi itu ada.
“Kecurangan bisa terjadi misalnya, e-KTP digunakan orang lain. Karena e-KTPnya sudah lama, buram gambarnya, digunakan orang lain,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020 lalu, ada suatu daerah e-KTP-nya digunakan orang yang meninggal seminggu sebelumnya. KTP itu pun digunakan oleh orang lain sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut
“Nah, karena tidak ada data kami pegang, itu sulit mengawasi pemutakhiran, berapa meninggal, berapa ASN, TNI Polri yang kemudian pensiun berapa. Kemudian, dari pelajar yang sudah masuk usia pemilih, atau bersangkutan ikut pendidikan dinas ketentaraan dan kepolisian tentu tidak bisa memilih,” paparnya.
Guna mengantisipasi kecurangan, Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa ikut melekat mendampingi petugas Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih saat pemutakhiran data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian atau Coklit hingga 14 Maret 2023.
“Tapi, karena keterbatasan SDM maka tidak bisa didampingi semua. Pantarlih itu tersendiri, kita enggak punya Pantarlih. Di pengawasan kan sistem dipakai uji petik, kalau kita ikuti semua yah itu sama dengan Sensus,” ungkap mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.