tribun-nasional.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer , Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil. Termasuk terdakwa Ferdy Sambo , Kuat Ma’ruf , dan Ricky Rizal .
Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang etik Bharada E .
“Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan. Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.
Meski tidak hadir langsung, Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E.
“Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).
Namun, keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.
Dalam sidang etik Richard Eliezer , Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
“Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan,” katanya.
Diketahui, sidang etik Richard Eliezer masih berjalan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Diketahui, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.