tribun-nasional.com – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penerapan Pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami,” kata Ali, Rabu (22/2/2023).
Ali berkata bahwa penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan.
“Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana,” kata dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan setiap penanganan perkara oleh KPK , tidak hanya memenjarakan para koruptor.
“Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana,” ujarnya.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Sekira Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri,” ucap Firli.
Terkait penetapan status tersangka ini, atas saran lanjutan dari Bambang maka Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan saran tersebut, Bambang menerima uang sekira Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan Bambang.
Selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
“Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” ungkap Firli.
Sekira bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Diduga Bambang kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, Bambang menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp50 miliar.
“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” kata Firli.
Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur
AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Kasus Suap & Gratifikasi, Terima Uang Rp 11 M hingga Mobil Mewah
Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka Soal Dugaan Aliran Dana Rp 50 Miliar
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK Jerat AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris PT ACM
Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah
Update Kasus Video Viral Pria Nikahi Domba di Gresik: 4 Terdakwa Divonis 7 hingga 8 Bulan Penjara
MOMEN HARU Putri Dirpolairud Polda Jambi Nangis & Peluk Ayahnya yang Turun dari Helikopter Evakuasi
Sosok Pemimpin Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Perwira Menengah di Divisi Propam Polri
Xi Jinping Berencana Kunjungi Moskow Bertemu Vladimir Putin dan Dorong Pembicaraan Damai Perang
Momen Haru Koorspri Kapolda Jambi Nangis di Pelukan Kapolda Sumsel, Selamat dari Insiden Helikopter
Putin Tegaskan Rusia Tak Mengemis Dana ke Negara-negara Lain, Sebut Neraca Sehat dan Kokoh