tribun-nasional.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan.
Perpres anyar ini diluncurkan pada 26 Januari 2023, yang intinya berisi pengaturan tentang penguatan kewenangan Daerah Provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah tersebut. Perpres ini juga merupakan penambahan peraturan mengenai EBT yang sebelumnya masih terbatas dalam lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan dengan adanya perpres ini agar bisa mengoptimalisasi koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang ESDM pada subbidang energi baru terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah provinsi,” ujar Teguh saat Sosialisasi Perpres No 11 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan EBT dalam bauran energi sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak sumber energi terbarukan yang melimpah.
Dia mengatakan dari barat hingga timur Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang besar.
“Kita tahu di Aceh ada potensi panas bumi, pada hasil survei awal potensi anginnya juga besar, saya kira kalo PLTA semua gampang lah karna kalau bukit barisan kan ujungnya sampai sana. Kita ke Timur juga sama, kami menemukan bersama dengan ITB sumber angin besar di sebelah baratnya merauke,” ungkap Dadan pada kesempatan yang sama, Rabu (22/2/2023).
Adapun, tambahan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam Perpres ini yakni:
– Pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi, dan area pembangkit.
– pengelolaan penyediaan biomassa dan/ atau biogas lintas wilayah provinsi
– pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/ atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah provinsi.
Sedangkan, kewenangan tambahan pemerintah daerah provinsi yang diatur dalam perpres ini adalah:
– Pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi; pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi
– Pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi
– Pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi.