Intip Gaji Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan

Intip Gaji Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan

tribun-nasional.com – Anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi tersangka pengeroyokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka bernama Mario Dandy Satrio itu kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pejabat pajak yang dimaksud kini menjabat Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan. Dari yang beredar di media sosial, nama pejabat tersebut ialah Rafael Alun Trisambodo. Prastowo tak membantah nama tersebut.

“Saya rasa (namanya) sudah banyak beredar di media sosial ya,” kata Prastowo kepada, Rabu (22/2/2023).

Kasus ini menjadi sorotan lantaran tersangka yang merupakan anak pejabat pajak tersebut kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Saat melakukan pengeroyokan, tersangka juga membawa kendaraan Rubicon. Setelah ditelusuri, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 56 miliar.

Punya harta sampai puluhan miliar, memang berapa gaji bekerja di DJP?

Sebagai PNS, pegawai pajak mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini besaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, pegawai pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan DJP.

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800