Teddy Minahasa Tersudutkan Saksi Mahkota, Kasranto Akui Tertarik Edarkan ‘Barang Milik Jenderal’

Teddy Minahasa Tersudutkan Saksi Mahkota, Kasranto Akui Tertarik Edarkan ‘Barang Milik Jenderal’

tribun-nasional.com – Pengakuan salah satu saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa menyudutkan posisi mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut. Pasalnya, muncul kalimat ‘barang milik Jenderal’ di pengadilan yang menguatkan terdakwa TM benar terlibat.

Pengakuan datang dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto . Adapun ia dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

Di hadapan Majelis Hakim, Kasranto mengaku tanpa pikir panjang tertarik mengambil obat-obatan terlarang jenis sabu itu lantaran barang tersebut adalah milik ‘Jenderal’ alias Teddy Minahasa .

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan alasan Kasranto sampai mau mengambil sabu ada pada terdakwa Linda, padahal dirinya merupakan seorang anggota Polri.

“Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya jenderal, ‘aman, mas’,” ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

“Maka dari itu, saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jendral ‘aman’ begitu Yang Mulia,” ujar dia lagi menegaskan pernyataannya.

Kasranto mengaku mengetahui betul bahwa tindakan tersebut salah dan terlarang. Apalagi sebagai anggota kepolisian, perbuatannya telah mencederai hukum dan etik profesi. Namun, kata dia, kepemilikan sabu yang dikatakan atas nama Jenderal membuatnya sekonyong-konyong merasa aman dan kebal hukum.

“Ya itu saya salah Yang Mulia. Maka dari itu saya, begitu Linda bilang barangnya jenderal, saya apa itu, langsung mau. Saya enggak berpikir panjang,” katanya.

Sebagai informasi, Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba di tubuh Polri mencurigai ada pihak-pihak yang sengaja menjebak dirinya. Kepada saksi di pengadilan perdana, ia dengan gamblang mempertanyakan perihal itu.

Sejak diusut pertama kali, Teddy memang diketahui konsisten menepis semua tuduhan atasnya. Selaras dengan pernyataan-pernyataan terdahulu, kepada saksi, Teddy menanyakan ada tidaknya pihak yang sengaja mengaitkan dia dengan kasus peredaran sabu di Jakarta.

Adapun saksi yang dimaksud ialah Janto Situmorang. Anggota polisi itu dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin, 20 Februari 2023.

“Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?” tanya Teddy kepada Janto.

“Kalau untuk itu ada pak,” jawab Janto.

Namun, ketika pertanyaan berkembang ke arah nama-nama penyidik yang dimaksud Janto, ia mengaku tidak tahu saking banyaknya pihak yang harus ia temui terkait kasus TM. ***