Penyuap Hakim Agung Sebut Adik Dubes Korsel Beli Aset KSP Intidana “di Bawah Harga”

Penyuap Hakim Agung Sebut Adik Dubes Korsel Beli Aset KSP Intidana “di Bawah Harga”

tribun-nasional.com – Pengacara yang diduga menyuap hakim agung, Yosep Theodorus Parera menyebut Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Yosep mengaku mengetahui hal tersebut dari kliennya selaku debitur KSP Intidana . Adik Gandi disebut membeli sejumlah aset-aset milik KSP Intidana dengan harga di bawah standar.

Sebagai informasi, Yosep menyuap Hakim Agung MA agar KSP Intidana yang belum mengembalikan uang kliennya dinyatakan bangkrut.

Suap juga diberikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

“Diberikan informasi oleh klien saya bahwa adiknya Dubes Korsel ini ada membeli beberapa aset milik Koperasi Intidana,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu (22/2/2023).

“Diduga pembelian tersebut itu di bawah harga,” lanjut Yosep.

Menurut Yosep, jika Budiman tetap dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan bangkrut akan merugikan pihak Gandi.

Sebab, aliran aset-aset KSP Intidana akan terungkap. Ia menduga Dubes Korsel itu atau keluarganya turut menikmati aset aset tersebut.

“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya, atau keluarganya,” ujar Yosep.

Sementara itu, pihak Yosep memiliki kepentingan yang berlawanan. Kliennya ingin agar KSP Intidana dinyakan pailit.

Pihaknya kemudian melakukan lobi melalui orang-orang di MA.

Klien Yosep, Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana kemudian menghubungi Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan kemudian menghubungi Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Klien saya menghubungi saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi saudara Hasbi untuk ikut membantu. Itu ceritanya,” tutur Yosep.

Terungkap di Sidang

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suapnya, Yosep Parera membantah dirinya yang memberitahu keberadaan Hakim Agung MA yang “masuk angin” kepada PNS di MA, Desy Yustria.

Menurut Yosep, dalam salah satu kesempatan Desy mengatakan terdapat “orang perusahaan Sinar Mas” yang menemui pimpinan MA.

“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.

“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?” lanjutnya.

Setelah itu, Yosep menanyakan hal ini kepada kliennya.

Terpisah, Dubes RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto membantah telah menemui pimpinan MA. Menurut Gandi, keterangan pengacara tersebut ngawur.

Gandi mengaku tidak mengenal pimpinan MA maupun hakim agung, dan tidak pernah ke gedung Mahkamah Agung RI.

“Kapan saya ketemu orang MA? Saya enggak kenal satupun. Saya tidak ada kenal satupun orang MA sama sekali enggak kenal,” ujar Gandi saat dihubungi Kompas.com.

“Sama sekali enggak pernah (ke) gedungnya MA pun enggak pernah,” tambahnya.

Berawal dari OTT

Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.

Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.

Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.

MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis 5 tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.

Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.