tribun-nasional.com – Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel), Gandi Sulistiyanto membantah menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA).
Terduga penyuap Hakim Agung MA, Theodorus Yosep Parera sebelumnya mengungkapkan, Gandi menemui pimpinan MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pernyataan itu Yosep sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap jual beli perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Gandi, pernyataan Yosep tersebut ngawur. Sebab, ia berada di Ibu Kota Korsel, Seoul.
“Pimpinan MA? Mana ada. Orang saya ada di sini ada di Seoul,” ujar Gandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023) malam.
Gandi menyatakan dirinya tidak mengenal satupun pimpinan Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan tidak pernah berkunjung ke gedung MA.
Ia juga mengaku tidak mengenal sejumlah nama orang MA yang terseret dalam perkara ini, maupun yang muncul dalam dakwaan.
Mantan Managing Director Grup Sinarmas itu menyatakan tidak mengenal Ketua MA Syarifuddin maupun Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kemudian, Gandi juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap maupun Budiman Gandi Suparman.
Budiman merupakan Ketua Pengurus KSP Intidana yang divonis 5 tahun penjara oleh Gazalba Saleh. Putusan itu diduga dikondisikan dengan suap.
“Enggak ada hubungan sama sekali, enggak masuk akal, saya enggak kenal orang itu. Pengurusnya juga enggak kenal, Budiman siapa ini siapa enggak kenal semua,” tuturnya.
“Sebut nama siapa, enggak ada yang kenal satupun. Hakim agung saya enggak kenal,” kata Gandi.
Gandi juga membantah dirinya memiliki aset di KSP Intidana. Ia juga menjamin adiknya tidak membeli aset koperasi itu.
Gandi mengaku tidak tertarik dan tidak menyimpan uang di KSP Intidana.
Ia menduga terdapat orang bernama Gandi lainnya. Dugaan lainnya adalah terdapat orang yang mencatut namanya untuk membeli aset.
“Enggak ada yang berhubungan dari (dan) ke sana. Mungkin ada Gandi lain, ada Gandi lain pasti,” tuturnya.
“Mungkin dia biar dikira saudaranya atau apa, ada Gandi Gandinya kan,” tuturnya.
Terungkap di Sidang
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suapnya, Yosep Parera membantah dirinya yang memberi tahu keberadaan Hakim Agung MA yang “masuk angin” kepada PNS di MA, Desy Yustria.
Menurut Yosep, dalam salah satu kesempatan Desy mengatakan terdapat “orang perusahaan Sinar Mas” yang menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.
“Orang Sinar Masnya itu siapa?” lanjutnya.
Klien Yosep menyebut orang Sinar Mas tersebut adalah Gandi Sulistiyanto.
Ditemui usai sidang, Yosep menyebut adik Dubes Korsel membeli aset KSP Intidana dengan harga di bawah standar.
Gandi disebut berkepentingan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan KSP tidak dinyatakan bangkrut.
Jika Budiman dipenjara dan koperasi itu dinyatakan bangkrut, maka akan terungkap aliran aset-aset KSP Intidana.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya atau keluarganya,” tutur Yosep.
Karena itulah pihaknya melakukan lobi. Klien Yosep, Heryanto Tanaka menghubungi Komisaris PT WIka Beton, Dadan Tri Yudianto yang terhubung dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Klien saya menghubungi saudara Dadan,. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep.
Berawal dari OTT
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis 5 tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.